10 Hal Baru dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018
Pada 27 April 2018,
Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia menerbitkan Permenaker
nomor 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan
Kerja. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2018 ini membuat 3 peraturan tidak
berlaku lagi yaitu: Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang
Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan dalam tempat kerja; Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang
Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja; dan Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor SE.01/MEN/1978 tentang Nilai
Ambang Batas untuk Iklim Kerja dan Nilai Ambang Batas untuk Kebisingan di
Tempat Kerja.
Sebagai peraturan
baru, Permenaker nomor 5 tahun 2018 memperkenalkan kepada kita syarat-syarat
yang lebih lengkap tentang K3 Lingkungan Kerja untuk menciptakan lingkungan
kerja yang lebih sehat dan selamat. Berikut adalah 10 hal baru dalam Permenaker
nomor 5 tahun 2018 yang harus kita pahami versi FP2K3.
1. Faktor Ergonomi
Faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja. Faktor ergonomi ini tidak ada dalam 3 peraturan yang dicabut oleh Permenaker nomor 5 tahun 2018.Faktor ergonomi dijelaskan lebih lengkap dalam Lampiran Permenaker nomor 5 tahun 2018. Penjelasan tersebut meliputi pengumpulan data antropometri pekerja dan penggunaannya, desain lay out tempat kerja, desain manual handling di tempat kerja, dan penilaian batas beban angkat aman. Lampiran terkait faktor ergonomi ini terbilang lengkap dan detail sehingga sangat membantu kita dalam membuat tempat kerja yang lebih ergonomis.
2. Faktor Psikologi
Faktor psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di Tempat Kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan. Sama seperti faktor ergonomi, faktor psikologi juga tidak ada dalam 3 peraturan yang dicabut oleh Permenaker nomor 5 tahun 2018.Pengukuran faktor psikologi di tempat kerja menggunakan metode survey dengan 7 skala. Survey tersebut meliputi tujuan tugas pekerjaan, waktu untuk pertemuan-pertemuan yang tidak penting, tugas kompleks yang dikerjakan dan lain-lain.
3. Standar iklim kerja dingin
Tekanan dingin adalah pengeluaran panas akibat pajanan terus menerus terhadap dingin yang mempengaruhi kemampuan tubuh untuk menghasilkan panas sehingga mengakibatkan hipotermia (suhu tubuh di bawah 36 derajat Celsius). Standar iklim kerja dingin ini tidak dimiliki oleh Permenaker nomor 13 tahun 2011.Standar iklim kerja dingin meliputi tabel standar di mana terdapat suhu dingin, kecepatan angin, suhu actual yang dirasakan dan tingkat bahaya. Standar iklim kerja dingin juga menjelaskan tentang istirahat yang harus diambil untuk shift kerja 4 jam.
4. K3 Lingkungan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja. Istilah K3 lingkungan kerja ini sudah dipakai sebagai salah satu bidang regulasi K3 bersama dengan bidang regulasi K3 yang lain seperti Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Penanggulangan Kebakaran, Mekanik, Konstruksi, Kesehatan Kerja, Kelembagaan K3. Namun, untuk definisi dan pengaturan detailnya baru ada di Permenaker nomor 5 tahun 2018 ini.5. Ahli Higiene Industri
Ahli Higiene Industri adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang Higiene Industri yang mempunyai kualifikasi Ahli Muda Higiene Industri (HIMU), Ahli Madya Higiene Industri (HIMA), dan Ahli Utama Higiene Industri (HIU). Ahli higiene industri ini belum diatur dalam 3 regulasi yang dicabut oleh Permenaker nomor 5 tahun 2018.Kompetensi Ahli Higiene Industri ini diwajibkan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh lisensi K3 Ahli K3 Lingkungan Kerja. Dalam Permenaker nomor 5 tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja.
6. Metoda uji
Dalam 3 regulasi K3 yang dicabut oleh Permenaker nomor 5 tahun 2018, tidak diatur dengan metoda uji apa parameter-parameter yang diwajibkan untuk diukur. Permenaker nomor 5 tahun 2018 mewajibkan pengukuran dengan metoda uji yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6. Dalam hal metoda uji belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia, pengukuran dapat dilakukan dengan metoda uji lainnya sesuai dengan standar yang divalidasi oleh lembaga yang berwenang.7. Penerapan higiene dan sanitasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 5 tahun 2018 menggantikan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di tempat Kerja karena memang Permenaker 5 tahun 2018 juga mencakup Penerapan Higiene dan Sanitasi di tempat kerja. Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.Beberapa hal yang baru dalam Permenaker 5 tahun 2018 terkait dengan higiene dan sanitasi bangunan antara lain adalah kewajiban untuk melakukan pengecatan ulang dinding dan langit-langit paling sedikit 5 tahun sekali, jumlah jamban yang bertambah 1 setiap kelipatan 40, jumlah dan persyaratan jamban untuk area konstruksi atau tempat kerja sementara. Selain itu juga terdapat persyaratan untuk pembuangan sampah termasuk pembalut.
8. Pemeriksaan dan Pengujian K3
Pemeriksaan Ketenagakerjaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja. Pengujian Ketenagakerjaan adalah kegiatan penilaian terhadap objek Pengawasan, Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau standar yang berlaku.Pemeriksaan dan Pengujian K3 bisa dilakukan secara internal atau melibatkan lembaga eksternal. Secara internal, pemeriksaan dan pengujian K3 harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja. Secara eksternal, bisa dilakukan oleh UPTP Ketenagakerjaan, Direktorat Bina K3 beserta UPT Bidang K3, UPTD bidang pelayanan Pengujian K3 atau lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk Menteri.
9. Pelaporan pemeriksaan dan pengujian
Apabila pelaporan pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh lembaga eksternal, maka hasil pemeriksaan dan pengujian wajib disampaikan kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan. Pelaporan pemeriksaan dan pengujian tersebut harus menggunakan template yang tersedia pada Permenaker nomor 5 tahun 2018 dan juga didistribusikan kepada perusahaan.10.Stiker tidak memenuhi persyaratan K3
Apabila area kerja yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian tidak memenuhi persyaratan K3, maka stiker peringatan dari Kementerian Tenaga Kerja yang dibubuhi stempel akan diberikan kepada area kerja. Bentuk stiker tersebut terdapat dalam lampiran Permenaker nomor 5 tahun 2018 seperti gambar di bawah ini.
Gambar Stiker Tidak Memenuhi
Persyaratan K3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar