Kamis, 29 November 2018
Rabu, 21 November 2018
Sabtu, 17 November 2018
Selasa, 13 November 2018
Senin, 05 November 2018
Kamis, 01 November 2018
Bang Ochid
Iseng Bertanya bang Ochid…………😍😎
PERTANYAAN:
Apakah kecelakaan lalu lintas ( jatuh dari motor/kecelakaan
tunggal ) saat karyawan pulang kerja termasuk kecelakaan kerja ? Apakah harus
ada laporan kepolisian perihal kecelakaan tunggal? Apakahdi cover oleh BPJS
ketenagakerjaan ?
JAWAB:
Apabila saat pulang kantor / kerja melewati jalan yang
seperti biasa dilalui merupakan kecelakaan kerja dan di cover oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
Apabila kecelakaan sendiri atau tunggal maka tidak perlu
membuat laporan kepolisi hanya di butuhkan kronologis kejadiannya resmi dari
perusahaan.
Dan karyawan tersebut bisa langsung menuju rumah sakit yang
ada trauma center ke UGD langsung. Karyawan tersebut akan diminta identitasnya
bisa KTP, ID Card dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
Langganan:
Postingan (Atom)
KEGIATAN BULAN K3 2020
Kegiatan peringatan Bulan K3 yang akan diselenggarakan Lomba sebagai berikut : a. Lomba Design Poster K3 Pos...