Iseng Bertanya bang Ochid…………ππ
PERTANYAAN:
Apakah kecelakaan lalu lintas ( jatuh dari motor/kecelakaan
tunggal ) saat karyawan pulang kerja termasuk kecelakaan kerja ? Apakah harus
ada laporan kepolisian perihal kecelakaan tunggal? Apakahdi cover oleh BPJS
ketenagakerjaan ?
JAWAB:
Apabila saat pulang kantor / kerja melewati jalan yang
seperti biasa dilalui merupakan kecelakaan kerja dan di cover oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
Apabila kecelakaan sendiri atau tunggal maka tidak perlu
membuat laporan kepolisi hanya di butuhkan kronologis kejadiannya resmi dari
perusahaan.
Dan karyawan tersebut bisa langsung menuju rumah sakit yang
ada trauma center ke UGD langsung. Karyawan tersebut akan diminta identitasnya
bisa KTP, ID Card dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar