Kamis, 01 November 2018

Bang Ochid



Iseng Bertanya bang Ochid…………😍😎

PERTANYAAN:
Apakah kecelakaan lalu lintas ( jatuh dari motor/kecelakaan tunggal ) saat karyawan pulang kerja termasuk kecelakaan kerja ? Apakah harus ada laporan kepolisian perihal kecelakaan tunggal? Apakahdi cover oleh BPJS ketenagakerjaan ?

JAWAB:
Apabila saat pulang kantor / kerja melewati jalan yang seperti biasa dilalui merupakan kecelakaan kerja dan di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila kecelakaan sendiri atau tunggal maka tidak perlu membuat laporan kepolisi hanya di butuhkan kronologis kejadiannya resmi dari perusahaan.
Dan karyawan tersebut bisa langsung menuju rumah sakit yang ada trauma center ke UGD langsung. Karyawan tersebut akan diminta identitasnya bisa KTP, ID Card dan kartu BPJS Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEGIATAN BULAN K3 2020

Kegiatan peringatan Bulan K3 yang akan diselenggarakan  Lomba sebagai berikut : a.        Lomba Design Poster K3        Pos...